| Dakwaan |
DAKWAAN
Primair
Bahwa Terdakwa Muhammad Syauki Bin Saifuddin pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Gampong Drien Bungong Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” terhadap saksi Korban Achmad Ridwan bin Hasballah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Gampong Meurandeh Alue Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya yakni di kebun milik abang saksi korban Achmad Ridwan Bin Hasballah terjadi adu mulut antara saksi Korban Achmad Ridwan Bin Hasballah dengan saksi Saifuddin bin Teuku Ben dikarenakan saksi Korban Achmad Ridwan bin Hasballah hendak mengambil buah kelapa di kebun tersebut dengan dalih bahwa saksi korban Achmad Ridwan Bin Hasballah yang mengelola kebun tersebut.
- Bahwa pada pukul 10.40 WIB, saksi Saifuddin Bin Teuku Ben pulang kerumah dan membangunkan terdakwa Muhammad Syauki Bin Saifuddin dengan mengatakan abang, cik wan mengajak ayah berkelahi”, mendengar kata-kata tersebut Terdakwa MUHAMMAD SYAUKI marah, kemudian memakai baju, kemudian saksi keluar dari dalam rumah dengan mengendarai sepeda motor keluar dari rumah sambil memegang sebilah parang ditangan sebelah kirinya.
- Bahwa sekira pukul 11.00 WIB sesampainya dirumah saksi korban Achmad Ridwan Bin Hasballah yang terletak di Gampong Drien Bungong Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya terdakwa Muhammad Syauki Bin Saifuddin sambil memegang parang ditangan terdakwa sebelah kanan sambil melihat Saksi Achmad Ridwan sedang berdiri dihalaman sebelah kanan rumahnya jarak terdakwa dan Saksi Achmad Ridwan sekitar 18 (delapan belas) meter, kemudian terdakwa memutar badan kearah ayah terdakwa yang bernama SAIFUDDIN, kemudian Saksi Achmad Ridwan mengatakan kepada ayah terdakwa SAIFUDDIN “bui kenoe katamong bui” diartikan dalam bahasa indonesia “babi masuk kesini babi”, pada saat itu ayah terdakwa sedang dipegangi oleh Saksi Bahrum dan Saksi Mursyidah dengan jarak terdakwa dan ayah terdakwa sekitar 8 (delapan) meter, mendengar kata-kata tersebut terdakwa langsung berlari kearah Saksi Achmad Ridwan, kemudian Saksi Achmad Ridwan mengatakan kepada terdakwa “kenoe kajak” diartikan dalam bahasa indonesia “kesini kamu”, kemudian Saksi Achmad Ridwan berlari memutari belakang rumah menuju halaman sebelah kiri rumahnya, kemudian setelah berada di halaman sebelah kiri rumah Saksi Achmad Ridwan, dengan jarak terdakwa dan Saksi Achmad Ridwan sekitar 2 (dua) meter terdakwa melihat Saksi Achmad Ridwan sudah memegang garukan gigi besi bergagang kayu, kemudian Saksi Achmad Ridwan memukul terdakwa dengan garukan gigi besi tersebut kearah kepala terdakwa sebelah kiri, kemudian terdakwa menangkis dengan tangan terdakwa sebelah kiri, kemudian Saksi Achmad Ridwan kembali memukul terdakwa dengan garukan gigi besi tersebut kearah kepala terdakwa sebelah kiri kemudian terdakwa menunduk sehingga tidak mengenai kepala terdakwa, kemudian Saksi Achmad Ridwan kembali memukul badan terdakwa sebelah kanan dengan garukan gigi besi tersebut sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa melompat dan menghayunkan parang yang terdakwa pegang kearah kepala Saksi Achmad Ridwan, sehingga kepala Saksi Achmad Ridwan terluka dan mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa memeluk Saksi Achmad Ridwan dari arah belakang sambil memegang parang ditangan terdakwa sebelah kanan, kemudian Saksi Achmad Ridwan melawan dengan cara meronta-ronta sambil ingin mengambil parang yang terdakwa pegang, setelah itu terdakwa dan Saksi Achmad Ridwan terjatuh keatas tanah, pada saat diatas tanah posisi Saksi Achmad Ridwan berada diatas terdakwa dan terdakwa masih memeluk Saksi Achmad Ridwan, pada saat itu Saksi Achmad Ridwan masih mencoba mengambil parang yang sedang terdakwa pegang sehinga parang tersebut mengenai tangan sebelah kanan dan kiri Saksi Achmad Ridwan, sekitar 2 (dua) menit terdakwa dan Saksi Achmad Ridwan bergelut diatas tanah, kemudian datang Saksi Bahrum dan Saksi Mursyidah memisahkan terdakwa dan Saksi Achmad Ridwan, Saksi Bahrum mengambil parang yang sedang terdakwa pegang, kemudian Saksi Bahrum membuang parang tersebut, setelah terdakwa dan Saksi Achmad Ridwan dipisahkan, kemudian terdakwa dan Saksi Achmad Ridwan berdiri. Selanjutnya Saksi Bahrum membawa Saksi Achmad Ridwan ke Puskesmas Bandar Dua.
- Bahwa sekira pukul 12.15 WIB saksi korban Achmad Ridwan dirujuk ke RSUD Pidie Jaya diantar dengan mobil ambulan dengan keluhan luka robek pada bagian punggung tangan sebelah kanan dan lengan kiri dan luka robek pada bagian dahi, luka-luka tersebut masih mengeluarkan darah, tetapi bukan pendarahan aktif.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban Achmad Ridwan Bin Hasballah mengalami patah luka robek pada bagian punggung tangan sebelah kanan dan lengan kiri dan luka robek pada bagian dahi, luka-luka tersebut masih mengeluarkan darah, tetapi bukan pendarahan aktif. akibat pukulan benda tajam dari Terdakwa Muhammad Syauki Bin Saifuddin.
- Bahwa pada hari Selasa pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 13.21 WIB, saksi Nuryani bin Ilyas yang merupakan istri dari saksi Korban Achmad Ridwan Bin Hasballah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Pidie Jaya, selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa ditangkap di kantor Polres Pidie Jaya kemudian terdakwa dibawa ke ruang Unit Reskrim Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Pidie Jaya dengan : 400.7.31/0036/II/RSUD-PJ/2026 tanggal 25 Februari 2026, yang diperksa oleh dr. Aida Fitri, Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya pada tanggal 22 Februari 2026 pukul 13.05 WIB terhadap saksi korban Achmad Ridwan dengan hasil pemeriksaan
- Luka robek di punggung tangan kanan dengan ukuran luka enam centimeter kali nol koma tiga centimeter dengan tepi luka rata, sudut luka tajam dan tidak ada jembatan jaringan.
- Luka robek di lengan kiri, ukuran luka lima koma lima centimeter kali satu koma lima centimeter dengan tepi luka rata, sudut luka tajam dan tidak ada jembatan jaringan.
- Luka robek di dahi, ukuran luka empat koma tiga centimeter kali nol koma tiga centimeter dengan tepi luka rata, sudut luka tajam dan tidak ada jembatan jaringan.
Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan luka robek di punggung tangan kanan, luka robek di lengan kiri, luka robek di dahi. Kemungkinan diakibatkan oleh benda tajam.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli dr. Aida Fitri Binti Abdullah Luka yang dialami saksi Korban Achmad Ridwan dikategorikan kedalam luka berat, karena bentuk luka dengan dasar tulang dan kerusakan jaringan yang rusak sehingga memerlukan perawatan tetapi tidak mengganggu aktivitas sehari-hari dan tidak membuat hilang mata pencaharian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Subsidiair
Terdakwa Muhammad Syauki Bin Saifuddin pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Gampong Drien Bungong Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap saksi Korban Achmad Ridwan Bin Hasballah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Gampong Meurandeh Alue Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya yakni di kebun milik abang saksi korban Achmad Ridwan Bin Hasballah terjadi adu mulut antara saksi Korban Achmad Ridwan Bin Hasballah dengan saksi Saifuddin bin Teuku Ben dikarenakan saksi Korban Achmad Ridwan bin Hasballah hendak mengambil buah kelapa di kebun tersebut dengan dalih bahwa saksi korban Achmad Ridwan Bin Hasballah yang mengelola kebun tersebut.
- Bahwa pada pukul 10.40 WIB, saksi Saifuddin Bin Teuku Ben pulang kerumah dan membangunkan terdakwa Muhammad Syauki Bin Saifuddin dengan mengatakan abang, cik wan mengajak ayah berkelahi”, mendengar kata-kata tersebut Terdakwa MUHAMMAD SYAUKI marah, kemudian memakai baju, kemudian saksi keluar dari dalam rumah dengan mengendarai sepeda motor keluar dari rumah sambil memegang sebilah parang ditangan sebelah kirinya.
- Bahwa sekira pukul 11.00 WIB sesampainya dirumah saksi korban Achmad Ridwan Bin Hasballah yang terletak di Gampong Drien Bungong Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya terdakwa Muhammad Syauki Bin Saifuddin sambil memegang parang ditangan terdakwa sebelah kanan sambil melihat Saksi Achmad Ridwan sedang berdiri dihalaman sebelah kanan rumahnya jarak terdakwa dan Saksi Achmad Ridwan sekitar 18 (delapan belas) meter, kemudian terdakwa memutar badan kearah ayah terdakwa yang bernama SAIFUDDIN, kemudian Saksi Achmad Ridwan mengatakan kepada ayah terdakwa SAIFUDDIN “bui kenoe katamong bui” diartikan dalam bahasa indonesia “babi masuk kesini babi”, pada saat itu ayah terdakwa sedang dipegangi oleh Saksi Bahrum dan Saksi Mursyidah dengan jarak terdakwa dan ayah terdakwa sekitar 8 (delapan) meter, mendengar kata-kata tersebut terdakwa langsung berlari kearah Saksi Achmad Ridwan, kemudian Saksi Achmad Ridwan mengatakan kepada terdakwa “kenoe kajak” diartikan dalam bahasa indonesia “kesini kamu”, kemudian Saksi Achmad Ridwan berlari memutari belakang rumah menuju halaman sebelah kiri rumahnya, kemudian setelah berada di halaman sebelah kiri rumah Saksi Achmad Ridwan, dengan jarak terdakwa dan Saksi Achmad Ridwan sekitar 2 (dua) meter terdakwa melihat Saksi Achmad Ridwan sudah memegang garukan gigi besi bergagang kayu, kemudian Saksi Achmad Ridwan memukul terdakwa dengan garukan gigi besi tersebut kearah kepala terdakwa sebelah kiri, kemudian terdakwa menangkis dengan tangan terdakwa sebelah kiri, kemudian Saksi Achmad Ridwan kembali memukul terdakwa dengan garukan gigi besi tersebut kearah kepala terdakwa sebelah kiri kemudian terdakwa menunduk sehingga tidak mengenai kepala terdakwa, kemudian Saksi Achmad Ridwan kembali memukul badan terdakwa sebelah kanan dengan garukan gigi besi tersebut sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa melompat dan menghayunkan parang yang terdakwa pegang kearah kepala Saksi Achmad Ridwan, sehingga kepala Saksi Achmad Ridwan terluka dan mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa memeluk Saksi Achmad Ridwan dari arah belakang sambil memegang parang ditangan terdakwa sebelah kanan, kemudian Saksi Achmad Ridwan melawan dengan cara meronta-ronta sambil ingin mengambil parang yang terdakwa pegang, setelah itu terdakwa dan Saksi Achmad Ridwan terjatuh keatas tanah, pada saat diatas tanah posisi Saksi Achmad Ridwan berada diatas terdakwa dan terdakwa masih memeluk Saksi Achmad Ridwan, pada saat itu Saksi Achmad Ridwan masih mencoba mengambil parang yang sedang terdakwa pegang sehinga parang tersebut mengenai tangan sebelah kanan dan kiri Saksi Achmad Ridwan, sekitar 2 (dua) menit terdakwa dan Saksi Achmad Ridwan bergelut diatas tanah, kemudian datang Saksi Bahrum dan Saksi Mursyidah memisahkan terdakwa dan Saksi Achmad Ridwan, Saksi Bahrum mengambil parang yang sedang terdakwa pegang, kemudian Saksi Bahrum membuang parang tersebut, setelah terdakwa dan Saksi Achmad Ridwan dipisahkan, kemudian terdakwa dan Saksi Achmad Ridwan berdiri. Selanjutnya Saksi Bahrum membawa Saksi Achmad Ridwan ke Puskesmas Bandar Dua.
- Bahwa sekira pukul 12.15 WIB saksi korban Achmad Ridwan dirujuk ke RSUD Pidie Jaya diantar dengan mobil ambulan dengan keluhan luka robek pada bagian punggung tangan sebelah kanan dan lengan kiri dan luka robek pada bagian dahi, luka-luka tersebut masih mengeluarkan darah, tetapi bukan pendarahan aktif.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban Achmad Ridwan Bin Hasballah mengalami patah luka robek pada bagian punggung tangan sebelah kanan dan lengan kiri dan luka robek pada bagian dahi, luka-luka tersebut masih mengeluarkan darah, tetapi bukan pendarahan aktif. akibat pukulan benda tajam dari Terdakwa Muhammad Syauki Bin Saifuddin.
- Bahwa pada hari Selasa pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 13.21 WIB, saksi Nuryani bin Ilyas yang merupakan istri dari saksi Korban Achmad Ridwan Bin Hasballah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Pidie Jaya, selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa ditangkap di kantor Polres Pidie Jaya kemudian terdakwa dibawa ke ruang Unit Reskrim Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Pidie Jaya dengan : 400.7.31/0036/II/RSUD-PJ/2026 tanggal 25 Februari 2026, yang diperksa oleh dr. Aida Fitri, Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya pada tanggal 22 Februari 2026 pukul 13.05 WIB terhadap saksi korban Achmad Ridwan dengan hasil pemeriksaan
- Luka robek di punggung tangan kanan dengan ukuran luka enam centimeter kali nol koma tiga centimeter dengan tepi luka rata, sudut luka tajam dan tidak ada jembatan jaringan.
- Luka robek di lengan kiri, ukuran luka lima koma lima centimeter kali satu koma lima centimeter dengan tepi luka rata, sudut luka tajam dan tidak ada jembatan jaringan.
- Luka robek di dahi, ukuran luka empat koma tiga centimeter kali nol koma tiga centimeter dengan tepi luka rata, sudut luka tajam dan tidak ada jembatan jaringan.
Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan luka robek di punggung tangan kanan, luka robek di lengan kiri, luka robek di dahi. Kemungkinan diakibatkan oleh benda tajam.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |