Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2025/PN Mrn 1.SUHERI WIRA FERNANDA, S.H., M.H.
2.ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
3.ARIEF RAHMADITYA, S.H
TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-680/L.1.31/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUHERI WIRA FERNANDA, S.H., M.H.
2ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
3ARIEF RAHMADITYA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEUKU GERYANSYAH BIN TEUKU MUSTAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa Terdakwa Teuku Geryansyah Bin Teuku Mustafa dengan Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 bulan November tahun 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini, tepatnya di Gampong Baroh Lancok Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Gampong Mns Udeng Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, lalu Terdakwa menghubungi Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini dengan Hanphone Terdakwa lalu mengatakan, ”pat keh, nyompat bak lon na peng 300 ribe bak droe keh na peng” (dimana kamu,  ini sama saya ada uang Rp. 300,000,- apakah kamu ada uang), lalu Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini menjawab, ”lon di rumoh kebetulan dirumoh ngen lon na si Ayang keudoe kajak aju bak lon,” (saya lagi di rumah, kebetulan di rumah ada Sdra Ayang, kamu kesini saja). Setelah itu Terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini dengan berjalan kaki yang jaraknya tidak jauh dari rumah Terdakwa ± 150 (kurang lebih seratus lima puluh) meter.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini, Terdakwa langsung menyerahkan uang kepada Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini mengeluarkan uangnya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang dengan total Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini langsung pergi menjumpai kawannya yaitu Sdr. Nasri Bin Agus Ismail (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di rumah Sdr. Nasri Bin Agus Ismail,  vsementara Terdakwa menunggu Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini di rumah Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini. Sesampainya Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini di rumah Sdr. Nasri Bin Agus Ismail, Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini juga bertemu dengan Sdr. Ayang (DPO) lalu Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini langsung membeli 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Ayang (DPO) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah membeli Narkotika jenis sabu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini kembali lagi ke rumahnya dan langsung mengeluarkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dari kantong celananya, lalu terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening diambil Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini lalu diserahkan kepada Terdakwa, dan setelah Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa. Setelah Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur dan mengambil separuh Narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa mengonsumsinya dan sisanya Terdakwa simpan di sela-sela kasur tempat tidur Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 Wib, Terdakwa pergi ke SPBU di Gampong Paru Cot Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya. Kemudian pada pukul 22.00 Wib dimana Terdakwa sedang berdiri sendiri di depan SPBU tersebut sambil menungu kawan Terdakwa, lalu Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres pidie Jaya yaitu Saksi Sahlan Bin Yusuf dan Saksi Teuku Braja, sehingga Terdakwa merasa panik. Kemudian Terdakwa diiterogasi oleh Saksi Sahlan Bin Yusuf dan Saksi Teuku Braja untuk menanyakan kepada Terdakwa tentang Narkotika jenis sabu, yangmana awalnya Terdakwa tidak mengatakan apapun lalu karena merasa panik, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa baru saja mengonsumsi Narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya Saksi Sahlan Bin Yusuf dan Saksi Teuku Braja membawa Terdakwa untuk bersama-sama pergi ke rumah Terdakwa. Kemudian pada tanggal 21 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi Sahlan Bin Yusuf dan Saksi Teuku Braja melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa lalu menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan sebelumnya di kamar tidur dan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang Terdakwa simpan di sela-sela kasur tempat tidur Terdakwa dan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Warna biru ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa lalu Terdakwa serahkan kepada Saksi Sahlan Bin Yusuf dan Saksi Teuku Braja. Kemudian Saksi Sahlan Bin Yusuf dan Saksi Teuku Braja menanyakan kepemilikan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengakuinya barang bukti tersebut milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa beli bersama dengan Saksi Arif Munandar Bin Syarbani yangmana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdr. Ayang (DPO). Selanjutnya Saksi Sahlan Bin Yusuf dan Saksi Teuku Braja membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan berupa; 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan kertas plastik bening dengan berat Netto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram dan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna biru imei : 863818067488412/01 ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No : 030/IL.60064/2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Jumat tanggal 22 Bulan November Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat netto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 7451/NNF/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT Abdul Karim Tarigan, S.H., dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,28 (satu koma dua delapan) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1 (satu) gram dikembalikan, dengan kesimpulan benar mengandung positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

       Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa Teuku Geryansyah Bin Teuku Mustafa pada hari Kamis tanggal 21 bulan November Tahun 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Mns Udeung Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Saksi Sahlan Bin Yusuf dan Saksi Teuku Braja dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya sedang berada di SPBU Gampong Paru Cot Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dan melihat Terdakwa dalam keadaan mencurigakan, sehingga Saksi Sahlan Bin Yusuf dan Saksi Teuku Braja langsung menghampiri dan menginterogasi Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa baru membeli Narkotika jenis sabu dan telah menyimpannya di dalam kamar tidur di rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Mns Udeng Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya. Kemudian Saksi Sahlan Bin Yusuf dan Saksi Teuku Braja mengajak Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang berada di rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi Sahlan Bin Yusuf dan Saksi Teuku Braja melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil sendiri 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang telah disimpan di sela-sela kasur tempat tidurnya lalu menyerahkan kepada Saksi Sahlan Bin Yusuf dan Saksi Teuku Braja. Kemudian Terdakwa langsung diamankan dan mengakui bahwa telah membeli Narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB bersama dengan Saksi Arif Munandar Bin Syarbaini dengan cara mengumpulkan uang secara patungan masing-masing Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu pada Sdr. Ayang (DPO). Selanjutnya Saksi Sahlan Bin Yusuf dan Saksi Teuku Braja membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan berupa; 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan kertas plastik bening dengan berat Netto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram dan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna biru imei : 863818067488412/01 ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No : 030/IL.60064/2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Jumat tanggal 22 Bulan November Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat netto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 7451/NNF/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT Abdul Karim Tarigan, S.H., dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,28 (satu koma dua delapan) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1 (satu) gram dikembalikan, dengan kesimpulan benar mengandung positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya