| Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan provisi yang diajukan oleh Pelawan;
- Menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan seluruh tahapan pelaksaksaan eksekusi nomor: 1/pdt.eks/2025/PN Mrn Jo. 5/Pdt.G/2024/PN Mrn sampai dengan Putusan dalam perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkract van Gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Meureudu Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Mrn tanggal 16 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 103/2024/PT Bna tanggal 19 Desember 2024 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2127 K/Pdt/2025 tanggal 28 Mei 2025 bersifat tidak dapat dilaksanakan (Non-Executabel) dikarenakan adanya ketidakpastian hukum terkait identitas objek (error in object) dan tidak terpenuhi syarat pembayaran lunas oleh Terlawan;
- Menyatakan tidak sah dan batal peletakan sita eksekusi sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2025/PN. Mrn Jo. Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN.Mrn Jo. Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Mrn tanggal 04 Februari 2026;
- Memerintahkan Juru sita pada Pengadilan Negeri Meureudu untuk mengangkat peletakan sita eksekusi sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2025/PN. Mrn Jo. Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN.Mrn Jo. Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Mrn tanggal 04 Februari 2026;
- Menghukum Terlawan membayar biaya perkara ini;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |