Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Tempat/Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua Ibu Pemohon yang Terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 1107105412580001 dan Kartu keluarga (KK) Nomor: 1118042611210002 yang tertulis dan terbaca Mesjid Tuha, 14-12-1958, Nama Ayah M Ali dan Nama Ibu PR Gade sebenarnya adalah Mesjid Tuha, 31-12-1934, Nama Ayah Ibrahim dan Nama Ibu Kasimah;
- Menetapkan bahwa di Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama MAIMUNAH karena sakit dan dikebumikan di Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya pada 10 Januari 2025;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Pidie Jaya untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama MAIMUNAH Tempat/Tanggal Lahir Mesjid Tuha, 31-12-1934, Nama Ayah Ibrahim dan Nama Ibu Kasimah;
- Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
|