Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2026/PN Mrn 1.Supardi Bin M.Husen
2.Nurprianda Binti M.Daud
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat 008/RADAR/P-PI/VIII/2026
Pemohon
NoNama
1Supardi Bin M.Husen
2Nurprianda Binti M.Daud
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Azhari, S.SySupardi Bin M.Husen
2Azhari, S.SyNurprianda Binti M.Daud
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki tanggal dan bulan lahir anak Para Pemohon yang bernama Fiona Callista pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran, dari semula tertulis 06 September 2021 menjadi 19 Juni 2021.

3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya agar dilakukan pencatatan perubahan tanggal dan bulan lahir anak Para Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak