| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.B/2026/PN Mrn | DANU RACHMANULLAH, S.H. | SYUKRI Alias SI JON Bin Alm SULAIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.B/2026/PN Mrn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 692/l.1.31/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | . DAKWAAN : ----- Bahwa Terdakwa SYUKRI Alias SI JON Bin Alm SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada malam hari di Tahun 2025 bertempat di kediaman Saksi Nurul Hijjah Binti Ali Basyah pada Desa Alue Kec. Bandar Baru Kab.Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------ ---- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa seizin Saksi Nurul Hijjah mengambil barang Saksi Nurul Hijjah berupa Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan 5 (lima) buah cincin emas dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) Mayam telah merugikan Saksi Nurul Hijjah kurang lebih senilai Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).----------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------ Ulim, 22 April 2026 PENUNTUT UMUM
Danu Rachmanullah, S.H. Ajun Jaksa / 19940601 201902 1 004
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
