Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2025/PN Mrn 1.NOVI NIAZARI, S.H
2.Ramario Haqri S.H.
3.Hafrizal, S.H., M.H.
MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-475/L.1.31/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI NIAZARI, S.H
2Ramario Haqri S.H.
3Hafrizal, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama:

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dengan pemufakatan jahat bersama saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan saksi AGUS TONI BIN MANSUR (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari yang tidak diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2024, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Bugeng Kec. Peudada Kab. Bireun dan di jalan rel Samalanga di Kecamatan Samalanga Kab. Bireun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari yang tidak di ingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2024, sekira pukul 14.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Gampong Pulo Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya Terdakwa dihubungi oleh saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A melalui panggilan handphone dengan percakapan:

saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A

:

bang pue na dabeuh saboh sak? (bang apa ada barang satu sak)

terdakwa

:

golom na, meunyo  na  ku  peugah (belum  ada,  kalau  sudah  ada  saya bilang)

saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A

:

padum yum saboh sak, ku bayeu cicil (berapa harga satu sak, saya bayar cicil)

terdakwa

:

saboh sak sijuta lapan reutoh (satu sak sejuta delapan ratus)

saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A

:

oke

  • Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi AGUS TONI BIN MANSUR melalui panggilan handphone untuk menanyakan terkait ketersediaan narkotika jenis sabu dengan percakapan:  

terdakwa

:

“gus pue na dabeuh saboh sak? (gus apa ada barang satu sak?)”

Saksi AGUS TONI BIN MANSUR

:

“golom na (belum ada)”

Kemudian setelah berselang sekira 2 (dua) hari terdakwa menghubungi kembali saksi AGUS TONI BIN

MANSUR dan menanyakan terkait ketersediaan narkotika jenis sabu dengan percakapan:

terdakwa

:

“gus   kiban   ka   na   dabeuh? (gus bagaimana apa sudah ada barang?)”

Saksi AGUS TONI BIN MANSUR

:

nyoe ka na, ka jak u bugeng ka jak cok toe SPBU (ini sudah ada, kamu pergi ke bugeng kamu ambil dekat dengan SPBU”),

Terdakwa

:

“padum peng gus? (berapa uangnya gus?)”

Saksi AGUS TONI BIN MANSUR

:

“sijuta siteungoh (satu juta setengah)”

Terdakwa

:

“jeut (boleh)”

Saksi AGUS TONI BIN MANSUR

:

“ka jak laju inoe (kamu pergi terus sekarang)”

 

Kemudian Terdakwa pergi menuju Gampong Bugeng Kec. Peudada Kab. Bireun, sesampai Terdakwa di Gampong Bugeng Terdakwa melihat Saksi AGUS TONI BIN MANSUR sudah berada dipinggir jalan didekat SPBU Bugeng, kemudian Terdakwa mendekati Saksi AGUS TONI BIN MANSUR lalu Saksi AGUS TONI  BIN   MANSUR   menyerahkan   kepada   Terdakwa 1 (satu) bungkus  narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat sekira 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi AGUS TONI BIN MANSUR: “peng lon jok di likot beh (uangnya Terdakwa kasih belakangan ya)”, kemudian Saksi AGUS TONI BIN MANSUR menjawab: “jeut (boleh)”.

  • Bahwa tidak lama kemudian pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi sekira pada bulan Oktober tahun 2024, saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A kembali menghubungi Terdakwa dengan percakapan :

saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A

:

“bang pue ka na dabeuh? (bang apa sudah ada barang?)

terdakwa

:

nyoe ka na, hoe ku jak intat? (ini sudah ada, kemana saya antar?)

saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A

:

neu jak intat bak jalan rel samalanga (kamu antar ke jalan rel samalanga)

  • Kemudian terdakwa langsung pergi menuju jalan rel Samalanga di Kecamatan Samalanga Kab. Bireun dan sekira Pukul 17.00 WIB terdakwa tiba di jalan rel Samalanga di Kecamatan Samalanga Kab. Bireun tersebut, kemudian Ketika terdakwa bertemu dengan saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A, terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat sekira 5 (lima) gram kepada saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A yang sebelumnya Terdakwa peroleh dari Saksi AGUS TONI BIN MANSUR, kemudian terdakwa dan Saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A langsung pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu sekira tanggal 03 November 2024 sekira Pukul 17.00 WIB Saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A menghubungi Terdakwa dan mengatakan :

 

saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A

:

“bang neu jak cok peng sijuta ilee jeut? (abang ambil uangnya sejuta dulu boleh?)”

terdakwa

:

Jeut (boleh)”

saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A

:

neu jak aju inoe bang, ke jalan rel samalanga (abang datang sekarang terus, ke jalan rel samalanga)

terdakwa

:

Jeut (boleh)

Kemudian Terdakwa langsung pergi menuju jalan rel samalanga, Kabupaten Bireun dan setibanya Terdakwa di jalan rel samalanga di Kecamatan Samalanga Kab. Bireun terdakwa bertemu dengan Saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A dan saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A  langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira Pukul 04.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Pulo Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya, tim satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian terdakwa dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun terdakwa membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat sekira 5 (lima) gram dari Saksi AGUS TONI BIN MANSUR dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjual 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat sekira 5 (lima) gram tersebut kepada saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang telah terdakwa peroleh dari hasil menjual narkotika jenis sabu kepada saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A adalah sekitar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 694/NNF/2024        tanggal 24 Juni 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Yudiatnis, ST, menerangkan bahwa barang bukti milik AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, A, ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan AGUSTONI BIN MANSUR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 027/IL.60064/2024 tanggal 09 November 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, A, ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan AGUSTONI BIN MANSUR dengan berat Netto 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pemerintah.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dengan pemufakatan jahat bersama saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan saksi AGUS TONI BIN MANSUR (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari yang tidak diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2024, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Bugeng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun dan di jalan rel Samalanga di Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan percobaan atau pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Pidie Jaya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di dalam rumah milik terdakwa yang beralamat di Gampong Pulo, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2024 terdakwa memiliki 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat sekira 5 (lima) gram yang terdakwa peroleh dari saksi AGUS TONI BIN MANSUR (terdakwa dalam penuntutan terpisah), kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2024 terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekira 5 (lima) gram yang terbungkus dengan plastik bening tersebut kepada saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A (terdakwa dalam penuntutan terpisah).
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Gampong Meulum, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun tim satres narkoba Polres Pidie Jaya melakukan penangkapan terhadap saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A dan tim satresnarkoba Polres Pidie Jaya menemukan 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram. Adapun dari hasil pemeriksaan diketahui jika 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram yang dimiliki oleh saksi AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A diperoleh dari Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 694/NNF/2024        tanggal 24 Juni 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Yudiatnis, ST, menerangkan bahwa barang bukti milik AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, A, ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan AGUSTONI BIN MANSUR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 027/IL.60064/2024 tanggal 09 November 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, A, ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan AGUSTONI BIN MANSUR dengan berat Netto 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pemerintah.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya