Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2025/PN Mrn 1.ARIEF RAHMADITYA, S.H
2.Novi Niazari, S.H.
YUSUF BIN SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-461/L.1.31/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF RAHMADITYA, S.H
2Novi Niazari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF BIN SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--- Bahwa Terdakwa YUSUF BIN SULAIMAN bersama-sama dengan saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL (Penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024  sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Meunasah Bueng Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa 5 (lima) bungkus  Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 34,12 (Tiga puluh empat koma dua belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

--- Bahwa berawal pada bulan September 2024 Terdakwa  berjumpa dengan Sdra. FAUDI (nama panggilan)  diLapas kelas II a Bireun, saat itu Terdakwa  berkunjungan ke lapas tersebut untuk mengunjungi Sdra. FAUDI, dan pada saat itu Terdakwa  meminta Narkotika jenis sabu pada Sdra. FAUDI, dengan perkataan dalam bahasa aceh ’ pue na barang bacut’ artinya apa ada barang (narkotika) sedikit” Sdra. FAUDI menjawab ”saatnyoe hana barang bak lon” artinya saat ini tidak ada barang (narkotika) pada Terdakwa , kemudian pada  hari Sabtu  bulan Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL berjumpa dengan Terdakwa  disebuah warung kopi digampong Mesjid ulim baroh Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya dan saat itu Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL meminta Narkotika jenis sabu pada Terdakwa  dan pada saat itu Terdakwa  mengatakan tidak ada Narkotika jenis sabu pada Terdakwa  kemudian pada pertengah bulan oktober 2024 sekira pukul 21.00 wib Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL berjumpa lagi dengan Terdakwa  di warung kopi digampong Mesjid ulim baroh Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya dan Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL meminta lagi Narkotika jenis sabu pada Terdakwa , saat itu Terdakwa  tetap mengatakan kepada Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL tidak ada Narkotika jenis sabu pada Terdakwa  dan pada hari selanjutnya  Terdakwa  berjumpa yang ketiga kali dengan Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL disebuah warung kopi yang sama dan meminta lagi Narkotika jenis sabu pada Terdakwa   dan saat itu Terdakwa   mengatakan kepada Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL “ kamu tunggu sebentar mungkin malam-malam besok sudah ada” setelah mengatakan itu Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL langsung pulang dari warung kopi tersebut dan pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa  berjumpa lagi dengan Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL dipinggir jalan gampong Mesjid Ulim Baroh Kec.ulim Kab Pidie jaya saat itu Terdakwa  baru saja pulang dari Lapas kelas IIa Bireun, dan Terdakwa  mengatakan pada Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL dengan pembicaraan “ Barang (narkotika jenis sabu) sudah ada sama Terdakwa  dengan harga Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)“ dan saat itu Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL menjawab “ ya bg “ kemudian Terdakwa   langsung menyerahkan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening kepada Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL setelah Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL menerimanya dan  mengatakan kepada Terdakwa  ” uang nanti Terdakwa  kasih ya setelah Terdakwa  kasih kepada teman Terdakwa   “  setelah itu Terdakwa  langsung pulang kerumah Terdakwa  dan Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL langsung pulang kegampong Mns Bueng Kec. Ulim Kab. Pidie jaya

 

---Bahwa pada tanggal 01 November 2024 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Gampong Mesjid Ulim Baroh Kecamatan Ulum Kabupaten Pidie Jaya., terdakwa ditangkap oleh saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi TEUKU BRAJA ABDI yang merupakan personil dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap saksi terdakwa dan berhasil menemukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu pada saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri, kemudian rekan Saksi BRIPDA TEUKU BRAJA ABDI melakukan penggeledahan didalam lemari dan berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji sam soe warna hitam yang didalamnya disimpan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening dengan berat  Netto 34,12 (tiga puluh empat koma dua belas) gram.

 

--- Bahwa adapun tujuan terdakwa  dari menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan atau upah dari saksi M. SYUKUR BIN SULAIMAN dari hasil penjualan sebesar Rp. 10.500.000

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 026/IL.60064/2024 tanggal 02 November 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 34,12 (Tiga puluh empat koma dua belas) gram milik M. SYUKUR BIN ISMAIL dan YUSUF BIN SULAIMAN.

 

--- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:6936/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 25 November 2024, oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. R. Fani Miranda, S.T.,  menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa M. SYUKUR BIN ISMAIL DAN YUSUF BIN SULAIMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

 

--- Bahwa Terdakwa YUSUF BIN SULAIMAN bersama-sama dengan saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL (Penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024  sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Meunasah Bueng Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  berupa 5 (lima) bungkus  Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 34,12 (Tiga puluh empat koma dua belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

--- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 01 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang berada di sebuah rumah  Gampong Mesjid Ulim Baroh Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, berdasarkan dari informasi tersebut  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penyelidikan disekitar lokasi tersebut dan sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Gampong Mesjid Ulim Baroh Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi TEUKU BRAJA ABDI yang merupakan personil dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mengamankan terdakwa sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap saksi terdakwa dan berhasil menemukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu pada saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri, kemudian rekan Saksi BRIPDA TEUKU BRAJA ABDI melakukan penggeledahan didalam lemari dan berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji sam soe warna hitam yang didalamnya disimpan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening dengan berat  Netto 34,12 (tiga puluh empat koma dua belas) gram.

 

--- Bahwa adapun terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pada bulan September 2024 Terdakwa  berjumpa dengan Sdra. FAUDI (nama panggilan)  diLapas kelas II a Bireun, saat itu Terdakwa  berkunjungan ke lapas tersebut untuk mengunjungi Sdra. FAUDI, dan pada saat itu Terdakwa  meminta Narkotika jenis sabu pada Sdra. FAUDI, dengan perkataan dalam bahasa aceh ’ pue na barang bacut’ artinya apa ada barang (narkotika) sedikit” Sdra. FAUDI menjawab ”saatnyoe hana barang bak lon” artinya saat ini tidak ada barang (narkotika) pada Terdakwa , kemudian pada  hari Sabtu  bulan Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL berjumpa dengan Terdakwa  disebuah warung kopi digampong Mesjid ulim baroh Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya dan saat itu Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL meminta Narkotika jenis sabu pada Terdakwa  dan pada saat itu Terdakwa  mengatakan tidak ada Narkotika jenis sabu pada Terdakwa  kemudian pada pertengah bulan oktober 2024 sekira pukul 21.00 wib Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL berjumpa lagi dengan Terdakwa  di warung kopi digampong Mesjid ulim baroh Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya dan Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL meminta lagi Narkotika jenis sabu pada Terdakwa , saat itu Terdakwa  tetap mengatakan kepada Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL tidak ada Narkotika jenis sabu pada Terdakwa  dan pada hari selanjutnya  Terdakwa  berjumpa yang ketiga kali dengan Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL disebuah warung kopi yang sama dan meminta lagi Narkotika jenis sabu pada Terdakwa   dan saat itu Terdakwa   mengatakan kepada Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL “ kamu tunggu sebentar mungkin malam-malam besok sudah ada” setelah mengatakan itu Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL langsung pulang dari warung kopi tersebut dan pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa  berjumpa lagi dengan Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL dipinggir jalan gampong Mesjid Ulim Baroh Kec.ulim Kab Pidie jaya saat itu Terdakwa  baru saja pulang dari Lapas kelas IIa Bireun, dan Terdakwa  mengatakan pada Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL dengan pembicaraan “ Barang (narkotika jenis sabu) sudah ada sama Terdakwa  dengan harga Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)“ dan saat itu Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL menjawab “ ya bg “ kemudian Terdakwa   langsung menyerahkan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening kepada Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL setelah Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL menerimanya dan  mengatakan kepada Terdakwa  ” uang nanti Terdakwa  kasih ya setelah Terdakwa  kasih kepada teman Terdakwa   “  setelah itu Terdakwa  langsung pulang kerumah Terdakwa  dan Saksi M. SYUKUR BIN ISMAIL langsung pulang kegampong Mns Bueng Kec. Ulim Kab. Pidie jaya

--- Bahwa adapun tujuan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan atau upah dari saksi M. SYUKUR BIN SULAIMAN dari hasil penjualan sebesar Rp. 10.500.000

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 026/IL.60064/2024 tanggal 02 November 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 34,12 (Tiga puluh empat koma dua belas) gram milik M. SYUKUR BIN ISMAIL dan YUSUF BIN SULAIMAN.

 

--- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:6936/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 25 November 2024, oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. R. Fani Miranda, S.T.,  menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa M. SYUKUR BIN ISMAIL DAN YUSUF BIN SULAIMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya