Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Mrn M. FAZA ADHYAKSA, S.H., M.H ISMET YUSUF BIN ALM. M. YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 274 /L.1.31/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. FAZA ADHYAKSA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMET YUSUF BIN ALM. M. YUSUF[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H. DkkISMET YUSUF BIN ALM. M. YUSUF
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa Ismet Yusuf Bin Alm. M Yusuf pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di halaman rumah Sdri. Hafni pada Gampong Kayee Jatoe Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani yang sedang mengendarai sepeda motor jenis honda genio warna merah Nopol BL 6451 KAN dengan dengan Nomor Rangka MH1JM6114KK108030 dan nomor mesin JM61E1108029 atas nama Syahrul Ramazan bertemu dengan Terdakwa di Gampong Kayee Jatoe Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, selanjutnya Terdakwa menagih Saksi Nur Asiah Binti Alm. A Gani mengenai upah kerja Terdakwa untuk pembuatan sawah milik Saksi Nur Asiah Biinti Alm. A Gani, namun Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani telah membayar jasa Terdakwa dengan menggunakan seng bekas sebagai alat pembayaran dan beranggapan alat pembayaran tersebut sudah cukup untuk membayar jasa Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa beranggapan alat pembayaran yang sah terhadap upah Terdakwa terhadap pembuatan sawah milik Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani seharusnya dalam bentuk uang. Karena tidak terjadi kesepahaman, maka Terdakwa mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani berupa kunci sepeda motor yang sedang dikendarai oleh Saksi Nur Asiah Binti Alm. A Gani, lalu Terdakwa memberikan tempo waktu kepada Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani selama 2 (dua) minggu untuk memberikan upah kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani ingin menyiapkan makanan dan uang sebanyak Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) yang diletakkan di bagasi sepeda motor untuk menjenguk anaknya, kemudian Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani pergi dan memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah Sdri. Hafni dalam keadaan dikunci dengan rantai beserta gembok pengaman sepeda motor lalu Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani masuk ke dalam rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa  melihat sepeda motor milik Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani sedang berada di depan rumah Sdri. Hafni sekira pukul 11.00 WIB di Gampong Kayee Jatoe Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, Terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani dan menghidupkan sepeda motor milik Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani. Selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan membawa sepeda motor tersebut ke Gampong Suka Damai Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar.
  • Bahwa Saksi Ilyas dan Saksi Mahdi yang melihat Terdakwa membawa sepeda motor tersebut memberitahukan kepada Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani yang sedang berada di dalam rumah, selanjutnya Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani melaporkan kejadian tersebut ke perangkat Desa Kayee Jatoe namun setelah mencoba menghubungi Terdakwa melalui handphone, Terdakwa tidak berniat untuk mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani.
  • Bahwa Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani telah membuat pengaman ganda berupa rantai beserta gembok pengaman sepeda motor yang terpasang di ban sepeda motor milik Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani dikarenakan sebelumnya Terdakwa mengambil secara paksa kunci sepeda motor tersebut sehingga Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani merasa takut jika Terdakwa mengambil sepeda motor miliknya.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda genio warna merah Nopol BL 6451 KAN dengan dengan Nomor Rangka MH1JM6114KK108030 dan nomor mesin JM61E1108029 atas nama Syahrul Ramazan dikarenakan Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani belum membayar upah yang sesuai kepada Terdakwa terkait penggarapan sawah milik Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000, (sebelas juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam hal mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa Ismet Yusuf Bin Alm. M Yusuf pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di halaman rumah Sdri. Hafni pada Gampong Kayee Jatoe Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani yang sedang mengendarai sepeda motor jenis honda genio warna merah Nopol BL 6451 KAN dengan dengan Nomor Rangka MH1JM6114KK108030 dan nomor mesin JM61E1108029 atas nama Syahrul Ramazan bertemu dengan Terdakwa di Gampong Kayee Jatoe Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, selanjutnya Terdakwa menagih Saksi Nur Asiah Binti Alm. A Gani mengenai upah kerja Terdakwa untuk pembuatan sawah milik Saksi Nur Asiah Biinti Alm. A Gani, namun Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani telah membayar jasa Terdakwa dengan menggunakan seng bekas sebagai alat pembayaran dan beranggapan alat pembayaran tersebut sudah cukup untuk membayar jasa Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa beranggapan alat pembayaran yang sah terhadap upah Terdakwa terhadap pembuatan sawah milik Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani seharusnya dalam bentuk uang. Karena tidak terjadi kesepahaman, maka Terdakwa mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani berupa kunci sepeda motor yang sedang dikendarai oleh Saksi Nur Asiah Binti Alm. A Gani, lalu Terdakwa memberikan tempo waktu kepada Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani selama 2 (dua) minggu untuk memberikan upah kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani ingin menyiapkan makanan dan uang sebanyak Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) yang diletakkan di bagasi sepeda motor untuk menjenguk anaknya, kemudian Saksi Nur Asiah pergi dan memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah Sdri. Hafni dalam keadaan dikunci dengan rantai beserta gembok pengaman sepeda motor lalu Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani masuk ke dalam rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat sepeda motor milik Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani sedang berada di depan rumah Sdri. Hafni sekira pukul 11.00 WIB di Gampong Kayee Jatoe Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, Terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani dan menghidupkan sepeda motor milik Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani. Selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan membawa sepeda motor tersebut ke Gampong Suka Damai Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar.
  • Bahwa Saksi Ilyas dan Saksi Mahdi yang melihat Terdakwa membawa sepeda motor tersebut memberitahukan kepada Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani yang sedang berada di dalam rumah, selanjutnya Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani melaporkan kejadian tersebut ke perangkat Desa Kayee Jatoe namun setelah mencoba menghubungi Terdakwa melalui handphone, Terdakwa tidak berniat untuk mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi Nur Asiah Binti Alm. A. Gani dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda genio warna merah Nopol BL 6451 KAN dengan dengan Nomor Rangka MH1JM6114KK108030 dan nomor mesin JM61E1108029 atas nama Syahrul Ramazan dikarenakan Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani belum membayar upah yang sesuai kepada Terdakwa terkait penggarapan sawah milik Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nur Asiah binti Alm. A. Gani mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000, (sebelas juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam hal mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya