Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Mrn 1.Untung Syah Putra, S.H.
2.SUHERI WIRA FERNANDA, S.H., M.H.
3.ASHRI AZHARI BAEHA, S.H., M.H.
4.NOVI NIAZARI, S.H
MUHAMMAD IKBAL Bin GADE PUTEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 621 /L.1.31/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Untung Syah Putra, S.H.
2SUHERI WIRA FERNANDA, S.H., M.H.
3ASHRI AZHARI BAEHA, S.H., M.H.
4NOVI NIAZARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IKBAL Bin GADE PUTEH[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H. DkkMUHAMMAD IKBAL Bin GADE PUTEH
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu :

------------- Bahwa Terdakwa Muhammad Ikbal bin Gade Puteh bersama-sama dengan saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Mukhlis bin Alm. Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 bertempat di samping Balai Meunasah Kupula Desa Kuta Trieng Kec. Meuredu Kab. Pidie Jaya dan di sebuah rumah di komplek PLN Desa Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pidie Jaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yaitu : 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi Mukhlis bin Alm. Ilyas yang beralamat di komplek PLN Desa Kuta Trieng Kecamatan Meuredu Kabupaten Pidie Jaya dengan maksud untuk mencari narkotika jenis sabu. Lalu sekira pukul 14.00 WIB datang saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah ke rumah saksi Mukhlis lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah untuk membeli narkotika jenis sabu lalu saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah menghubungi sdr. Devi (DPO) melalui HP miliknya dan mengatakan “ada uang 5.000.000,00 (lima juta rupiah) apa ada sabu kayak biasa 12,5 (dua belas koma lima) gram”, dan Sdr. Devi (DPO) menjawab “ada”, dan Sdr. Devi (DPO) meminta agar yang mengambil Narkotika jenis sabu adalah saksi Mukhlis bin (Alm.) T. Ilyas ke Desa Siblah Chok Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB saksi Mukhlis bin Alm. Ilyas pergi keluar untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada Sdr. Devi (DPO) dengan membawa uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan menggunakan kendaraan RBT menuju ke tempat Sdr. Devi di Siblah Chok Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya.
  • Kemudian sekira pukul 18.30 WIB saksi Mukhlis bin Alm. Ilyas kembali ke rumah saksi Mukhlis bin Alm. Ilyas dengan membawa 1 (satu) buah paket sabu dan menyerahkan kepada terdakwa lalu terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya mereka menghisap narkotika jenis sabu bersama-sama. Pada saat mereka sedang menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, datang Sdr. Paimin (DPO) dengan tujuan untuk bertemu dengan terdakwa, Kemudian terdakwa membuat 1 (satu) paket sabu sebanyak setengah sak atau sebanyak 2,5 (dua koma lima gram) gram dengan harga Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk dijualkan kepada Sdr. Paiman (DPO), namun uangnya belum diterima karena akan dibayar oleh Sdr. Paimin (DPO) setelah sabu tersebut habis terjual oleh Sdr. Paimin (DPO). Kemudian sebelum terdakwa pulang, terdakwa memberikan sabu kepada saksi Mukhlis bin Alm. Ilyas dan saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah untuk mereka gunakan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, saat terdakwa berada di samping Balai Meunasah Kupula Desa Kuta Trieng Kecamatan Meuredu Kabupaten Pidie Jaya sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu datang, terdakwa ditangkap oleh saksi Akbar Juleo dan saksi Mirza Munandar yang merupakan petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Aceh yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat tentang seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di Desa Kuta Trieng Kecamatan Meuredu Kabupaten Pidie. Ketika dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan dan disita 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening klip merah yang berada di tanah dekat terdakwa berdiri yang baru saja dibuang oleh terdakwa, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lagi yang dibungkus dengan plastik bening klip merah ditemukan di dalam tas yang terletak di dinding menasah sekitar tempat terdakwa ditangkap dan narkotika jenis sebu tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Ketika ditanyakan dari mana terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mengatakan ia menerima dengan cara membeli narkotika jenis sabu tersebut melalui Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan Saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah yang dibeli dari Sdr. Devi (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB .  Kemudian pada sekira pukul 21.00 WIB Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan Saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah turut ditangkap oleh Petugas polisi di rumah di komplek PLN Desa Kuta Trieng Kec. Meureudu Kab Pidie Jaya. Selanjutnya terdakwa, saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah berserta barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah gunting , 30 (tiga puluh) lembar plastik bening klip merah, 1 (satu) unit handphone Android merk Redmi 14C warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Nmax warna Hitam nopol: BL 3321 OI dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Aceh guna proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa, Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan Saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membeli atau menjual Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa adalah seorang residivis yang sebelumnya telah dijatuhi pidana pada tahun 2022, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sigli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 044/60001/01-26 tanggal 31 Januari 2026 hasil penimbangan: 2 (dua) bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening berat nettonya adalah 8,4 (delapan koma empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 679/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. R. Fani Miranda, S.T., M.Msi., dan 2. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku pemeriksa, disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Muhammad Ikbal bin Gade Puteh, Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan T. Rinaldi bin T. Abdullah adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau

Kedua :

-------------  Bahwa terdakwa Muhammad Ikbal bin Gade Puteh bersama-sama dengan saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Mukhlis bin Alm. Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 bertempat di samping Balai Meunasah Kupula Desa Kuta Trieng Kec. Meuredu Kab. Pidie Jaya dan di sebuah rumah di Komplek PLN Desa Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pidie Jaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu : 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis 29 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, saat terdakwa berada di samping Balai Meunasah Kupula Desa Kuta Trieng Kecamatan Meuredu Kabupaten Pidie Jaya sedang menunggu pembeli sabu datang, terdakwa ditangkap oleh saksi Akbar Juleo dan saksi Mirza Munandar yang merupakan petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Aceh yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat tentang seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di Desa Kuta Trieng Kecamatan Meuredu Kabupaten Pidie Jaya. Ketika dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan dan disita 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening klip merah yang berada di tanah dekat terdakwa berdiri yang baru saja dibuang oleh terdakwa, sedangkan 1 (satu) paket sabu lagi yang dibungkus dengan plastik bening klip merah ditemukan di dalam tas yang terletak di dinding meunasah sekitar tempat terdakwa ditangkap dan narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Ketika ditanyakan dari mana terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mengatakan ia menerima dengan cara membeli narkotika jenis sabu tersebut melalui Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan Saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah yang dibeli dari Sdr. Devi (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB.  Kemudian pada sekira pukul 21.00 WIB Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan Saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah turut ditangkap oleh Petugas polisi di rumah Komplek PLN Desa Kuta Trieng Kec. Meureudu Kab Pidie Jaya. Selanjutnya terdakwa, saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah berserta barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah gunting , 30 (tiga puluh) lembar plastik bening klip merah, 1 (satu) unit handphone Android merk Redmi 14C warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Nmax warna Hitam nopol: BL 3321 OI dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Aceh guna proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa, Saksi Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan Saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa adalah seorang residivis yang sebelumnya telah dijatuhi pidana pada tahun 2022, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sigli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 044/60001/01-26 tanggal 31 Januari 2026 hasil penimbangan: 2 (dua) bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening berat nettonya adalah 8,4 (delapan koma empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 679/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. R. Fani Miranda, S.T., M.Msi., dan 2. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku pemeriksa, disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Muhammad Ikbal bin Gade Puteh, Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan T. Rinaldi bin T. Abdullah adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya